Artikel ini akan mengupas tuntas
mengenai pengertian perusahaan berdasarkan undang-undang, tujuan strategisnya,
fungsi operasional, hingga unsur-unsur yang menjadikannya sebuah entitas legal
di Indonesia.
1. Memahami Pengertian Perusahaan Secara Yuridis
Di Indonesia, definisi perusahaan
telah dipagari oleh aturan hukum yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum bagi pemilik usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Landasan Hukum di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada Pasal 1
huruf b, perusahaan didefinisikan sebagai "Setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba."
Definisi serupa juga tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri (Kadin). Kedua undang-undang ini menekankan bahwa sebuah entitas
baru bisa disebut perusahaan jika ia memiliki keberadaan yang menetap dan
konsisten dalam menjalankan usahanya.
Perbedaan Antara Usaha dan Pengusaha
Seringkali terjadi kerancuan
antara istilah usaha dan pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 :
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan,
atau kegiatan apa pun di bidang ekonomi yang dilakukan untuk memperoleh
keuntungan.
- Pengusaha adalah subjek hukumnya—baik itu
perorangan, persekutuan, maupun badan hukum yang menjalankan jenis
perusahaan tersebut.
Jadi, perusahaan adalah wadahnya, usaha adalah kegiatannya, dan pengusaha adalah orang atau badan yang menggerakkannya.
2. Tujuan Perusahaan
Secara tradisional, banyak yang
menganggap tujuan perusahaan hanyalah mencapai maximum profit.
Namun, seiring berkembangnya kesadaran sosial, tujuan perusahaan kini
bertransformasi menjadi lebih holistik. Secara garis besar, tujuan tersebut
dibagi menjadi dua kategori utama yaitu :
A. Tujuan Ekonomis
Tujuan ini berfokus pada
kelangsungan hidup perusahaan dari sisi finansial dan kompetisi pasar.
Unsur-unsur dalam tujuan ekonomis meliputi:
- Mencapai Laba
Sebagai sumber
energi untuk ekspansi dan keberlanjutan.
- Memuaskan Pelanggan
Menciptakan
produk atau jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen.
- Menjaga Kualitas dan Harga
Memastikan
nilai yang diberikan sebanding dengan yang dibayarkan konsumen.
- Inovasi
Terus
melakukan pembaruan agar tidak tergerus zaman.
B. Tujuan Sosial
Perusahaan memiliki tanggung
jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat tempat ia beroperasi. Hal ini
biasanya diwujudkan melalui divisi Corporate Social Responsibility
(CSR). Tujuan sosial mencakup :
- Membuka Kesempatan Kerja
Mengurangi
angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup.
- Kesejahteraan Stakeholder
Memperhatikan
hak-hak karyawan, investor, dan pemasok.
- Pengabdian Masyarakat
Kontribusi
nyata dalam pembangunan fasilitas publik atau bantuan sosial.
Kedua tujuan ini harus berjalan
beriringan. Perusahaan yang hanya mengejar laba tanpa memedulikan sosial akan
kehilangan reputasi, sedangkan perusahaan yang terlalu fokus pada sosial tanpa
menjaga laba akan bangkrut.
3. Karakteristik Perusahaan sebagai Sebuah Sistem
Perusahaan bukan hanya sekumpulan
orang yang bekerja di kantor yang sama. Perusahaan adalah sebuah sistem yang
kompleks. Mengapa disebut sistem? Karena di dalamnya terdapat kombinasi
berbagai sumber daya ekonomi yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Sifat dari sistem perusahaan
meliputi:
- Rumit
Melibatkan
berbagai aspek mulai dari hukum, teknis, hingga psikologi manusia.
- Satu Kesatuan
Meskipun
memiliki banyak divisi (seperti marketing dan produksi), semuanya adalah satu
tubuh.
- Keberagaman
Terdiri dari
berbagai latar belakang keahlian dan alat produksi.
- Saling Ketergantungan
Kegagalan satu
bagian akan memengaruhi bagian lainnya.
- Dinamis
Harus selalu
bergerak menyesuaikan diri dengan fluktuasi ekonomi.
4. Fungsi Pokok dalam Operasional Perusahaan
Agar sebuah perusahaan dapat
menghasilkan barang atau jasa dengan efisien, terdapat dua fungsi utama yang
harus berjalan secara sinkron yaitu :
Fungsi Operasi
Fungsi ini mencakup aktivitas
teknis di lapangan, antara lain:
- Fungsi Produksi
Pengadaan
bahan baku dan pengolahannya.
- Fungsi Pemasaran
Strategi untuk
memperkenalkan dan menjual produk.
- Fungsi Keuangan dan Akuntansi
Pengelolaan
arus kas, pelaporan keuangan, dan administrasi.
- Fungsi Personalia
Manajemen
sumber daya manusia (SDM).
- Fungsi Teknologi Informasi
Integrasi
sistem digital untuk mempercepat proses bisnis.
Fungsi Manajemen
Fungsi ini adalah otak dari
perusahaan yang bertugas memastikan semua fungsi operasi berjalan sesuai
rencana. Fungsi manajemen meliputi:
- Perencanaan (Planning)
Menetapkan
strategi masa depan.
- Pengorganisasian (Organizing)
Mengatur
struktur dan sumber daya.
- Pengarahan (Actuating)
Memotivasi dan
memberi instruksi kepada tim.
- Pengendalian (Controlling)
Mengevaluasi
hasil kerja dengan standar yang ada.
5. 6 Unsur Melekat pada Suatu Perusahaan
Menurut pakar hukum Muhammad
(2002), ada enam unsur esensial yang harus ada agar suatu kegiatan dapat
disebut sebagai perusahaan secara sah :
1. Memiliki Badan Usaha
Setiap perusahaan harus memiliki
bentuk hukum yang jelas sebagai wadah penggerak usaha. Contohnya Perusahaan
Dagang (PD), Firma (Fa), CV, Perseroan Terbatas (PT), BUMN (Perum/Persero),
atau Koperasi.
2. Bergerak di Bidang Ekonomi
Kegiatan yang dilakukan harus
berada dalam koridor perekonomian, yang meliputi empat bidang utama, yaitu Perindustrian,
Perdagangan, Jasa, dan Pembiayaan (Financing).
3. Terus-Menerus (Going Concern)
Ini adalah prinsip dasar dalam
bisnis. Kegiatan perusahaan tidak boleh bersifat insidental atau sekadar
pekerjaan sambilan. Bisnis harus dijadikan mata pencaharian tetap yang
diproyeksikan akan terus berjalan di masa depan.
4. Bersifat Tetap
Bersifat tetap artinya jenis
usaha yang dijalankan tidak berubah-ubah dalam waktu singkat. Jika ada
pergantian jenis usaha, biasanya dilakukan dalam jangka waktu lama dan harus
melalui perubahan akta pendirian atau izin usaha yang sah.
5. Terang-Terangan
Sebuah perusahaan tidak boleh
bergerak secara sembunyi-sembunyi (ilegal). Harus diketahui oleh umum, diakui
pemerintah, dan dibenarkan oleh undang-undang. Bukti unsur
"terang-terangan" ini adalah adanya Akta Pendirian, NIB (Nomor Induk
Berusaha), dan izin lokasi.
6. Mencari Keuntungan (Profit)
Laba adalah selisih antara total
pendapatan ($Total\ Revenue$) dengan total biaya ($Total\ Cost$). Tanpa adanya
unsur pencarian laba, sebuah organisasi lebih tepat disebut sebagai lembaga
nirlaba atau yayasan sosial, bukan perusahaan.
6. Klasifikasi Bentuk Perusahaan di Indonesia
Bagi Anda yang ingin memulai
bisnis, penting untuk mengetahui kategori bentuk perusahaan dari sisi legalitas
kepemilikannya, yaitu :
- Perusahaan Perseorangan
Bentuk paling
sederhana yang dimiliki oleh satu orang. Tanggung jawab hukum berada sepenuhnya
pada pemilik.
- Perusahaan Berbadan Usaha Namun Bukan Badan
Hukum
Contohnya CV
dan Firma. Di sini terdapat pemisahan manajemen namun tidak ada pemisahan aset
yang mutlak antara harta pribadi dan harta perusahaan.
- Perusahaan Berbadan Hukum
Contohnya PT
dan Koperasi. Ini adalah bentuk yang paling aman secara hukum karena harta
perusahaan terpisah secara total dari harta pribadi pemilik/pemegang saham.
Kesimpulan
Perusahaan adalah unit produksi
yang memegang peranan vital dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Lebih dari
sekadar mencari laba, perusahaan berfungsi sebagai sistem dinamis yang membuka
lapangan kerja, mendorong inovasi, dan menjalankan tanggung jawab sosial.
Dengan memahami pengertian
perusahaan dan unsur-unsur yang melekat padanya, kita dapat melihat
bahwa operasional bisnis adalah sebuah orkestrasi yang rumit namun teratur di
bawah payung hukum Indonesia. Bagi para pengusaha, menaati unsur-unsur
legalitas bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan strategi untuk menjaga
keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

0 Komentar
Tuliskan Komentar anda di sini