Pengertian Perusahaan, Tujuan, Fungsi, dan Unsur Legalitasnya di Indonesia

Dalam ekosistem ekonomi modern, istilah "perusahaan" sering kita dengar dalam percakapan sehari-hari. Namun, dari sudut pandang hukum dan akademis, perusahaan memiliki definisi yang jauh lebih spesifik daripada sekadar tempat orang bekerja atau mencari uang. Memahami struktur perusahaan secara mendalam bukan hanya penting bagi mahasiswa jurusan Akuntansi atau Ekonomi, tetapi juga bagi para pelaku usaha yang ingin memastikan bisnis mereka berdiri di atas landasan hukum yang benar.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian perusahaan berdasarkan undang-undang, tujuan strategisnya, fungsi operasional, hingga unsur-unsur yang menjadikannya sebuah entitas legal di Indonesia.

1. Memahami Pengertian Perusahaan Secara Yuridis

Di Indonesia, definisi perusahaan telah dipagari oleh aturan hukum yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

Landasan Hukum di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada Pasal 1 huruf b, perusahaan didefinisikan sebagai "Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba."

Definisi serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kedua undang-undang ini menekankan bahwa sebuah entitas baru bisa disebut perusahaan jika ia memiliki keberadaan yang menetap dan konsisten dalam menjalankan usahanya.

Perbedaan Antara Usaha dan Pengusaha

Seringkali terjadi kerancuan antara istilah usaha dan pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 :

  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun di bidang ekonomi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan.
  • Pengusaha adalah subjek hukumnya—baik itu perorangan, persekutuan, maupun badan hukum yang menjalankan jenis perusahaan tersebut.

Jadi, perusahaan adalah wadahnya, usaha adalah kegiatannya, dan pengusaha adalah orang atau badan yang menggerakkannya.

2. Tujuan Perusahaan

Secara tradisional, banyak yang menganggap tujuan perusahaan hanyalah mencapai maximum profit. Namun, seiring berkembangnya kesadaran sosial, tujuan perusahaan kini bertransformasi menjadi lebih holistik. Secara garis besar, tujuan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama yaitu :

A. Tujuan Ekonomis

Tujuan ini berfokus pada kelangsungan hidup perusahaan dari sisi finansial dan kompetisi pasar. Unsur-unsur dalam tujuan ekonomis meliputi:

  • Mencapai Laba

Sebagai sumber energi untuk ekspansi dan keberlanjutan.

  • Memuaskan Pelanggan

Menciptakan produk atau jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen.

  • Menjaga Kualitas dan Harga

Memastikan nilai yang diberikan sebanding dengan yang dibayarkan konsumen.

  • Inovasi

Terus melakukan pembaruan agar tidak tergerus zaman.

B. Tujuan Sosial

Perusahaan memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat tempat ia beroperasi. Hal ini biasanya diwujudkan melalui divisi Corporate Social Responsibility (CSR). Tujuan sosial mencakup :

  • Membuka Kesempatan Kerja

Mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup.

  • Kesejahteraan Stakeholder

Memperhatikan hak-hak karyawan, investor, dan pemasok.

  • Pengabdian Masyarakat

Kontribusi nyata dalam pembangunan fasilitas publik atau bantuan sosial.

Kedua tujuan ini harus berjalan beriringan. Perusahaan yang hanya mengejar laba tanpa memedulikan sosial akan kehilangan reputasi, sedangkan perusahaan yang terlalu fokus pada sosial tanpa menjaga laba akan bangkrut.

Gambar corporate social responsibility pyramid


3. Karakteristik Perusahaan sebagai Sebuah Sistem

Perusahaan bukan hanya sekumpulan orang yang bekerja di kantor yang sama. Perusahaan adalah sebuah sistem yang kompleks. Mengapa disebut sistem? Karena di dalamnya terdapat kombinasi berbagai sumber daya ekonomi yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Sifat dari sistem perusahaan meliputi:

  1. Rumit

Melibatkan berbagai aspek mulai dari hukum, teknis, hingga psikologi manusia.

  1. Satu Kesatuan

Meskipun memiliki banyak divisi (seperti marketing dan produksi), semuanya adalah satu tubuh.

  1. Keberagaman

Terdiri dari berbagai latar belakang keahlian dan alat produksi.

  1. Saling Ketergantungan

Kegagalan satu bagian akan memengaruhi bagian lainnya.

  1. Dinamis

Harus selalu bergerak menyesuaikan diri dengan fluktuasi ekonomi.


4. Fungsi Pokok dalam Operasional Perusahaan

Agar sebuah perusahaan dapat menghasilkan barang atau jasa dengan efisien, terdapat dua fungsi utama yang harus berjalan secara sinkron yaitu :

Fungsi Operasi

Fungsi ini mencakup aktivitas teknis di lapangan, antara lain:

  • Fungsi Produksi

Pengadaan bahan baku dan pengolahannya.

  • Fungsi Pemasaran

Strategi untuk memperkenalkan dan menjual produk.

  • Fungsi Keuangan dan Akuntansi

Pengelolaan arus kas, pelaporan keuangan, dan administrasi.

  • Fungsi Personalia

Manajemen sumber daya manusia (SDM).

  • Fungsi Teknologi Informasi

Integrasi sistem digital untuk mempercepat proses bisnis.

Fungsi Manajemen

Fungsi ini adalah otak dari perusahaan yang bertugas memastikan semua fungsi operasi berjalan sesuai rencana. Fungsi manajemen meliputi:

  • Perencanaan (Planning)

Menetapkan strategi masa depan.

  • Pengorganisasian (Organizing)

Mengatur struktur dan sumber daya.

  • Pengarahan (Actuating)

Memotivasi dan memberi instruksi kepada tim.

  • Pengendalian (Controlling)

Mengevaluasi hasil kerja dengan standar yang ada.


5. 6 Unsur Melekat pada Suatu Perusahaan

Menurut pakar hukum Muhammad (2002), ada enam unsur esensial yang harus ada agar suatu kegiatan dapat disebut sebagai perusahaan secara sah :

1. Memiliki Badan Usaha

Setiap perusahaan harus memiliki bentuk hukum yang jelas sebagai wadah penggerak usaha. Contohnya Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), CV, Perseroan Terbatas (PT), BUMN (Perum/Persero), atau Koperasi.

2. Bergerak di Bidang Ekonomi

Kegiatan yang dilakukan harus berada dalam koridor perekonomian, yang meliputi empat bidang utama, yaitu Perindustrian, Perdagangan, Jasa, dan Pembiayaan (Financing).

3. Terus-Menerus (Going Concern)

Ini adalah prinsip dasar dalam bisnis. Kegiatan perusahaan tidak boleh bersifat insidental atau sekadar pekerjaan sambilan. Bisnis harus dijadikan mata pencaharian tetap yang diproyeksikan akan terus berjalan di masa depan.

4. Bersifat Tetap

Bersifat tetap artinya jenis usaha yang dijalankan tidak berubah-ubah dalam waktu singkat. Jika ada pergantian jenis usaha, biasanya dilakukan dalam jangka waktu lama dan harus melalui perubahan akta pendirian atau izin usaha yang sah.

5. Terang-Terangan

Sebuah perusahaan tidak boleh bergerak secara sembunyi-sembunyi (ilegal). Harus diketahui oleh umum, diakui pemerintah, dan dibenarkan oleh undang-undang. Bukti unsur "terang-terangan" ini adalah adanya Akta Pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan izin lokasi.

6. Mencari Keuntungan (Profit)

Laba adalah selisih antara total pendapatan ($Total\ Revenue$) dengan total biaya ($Total\ Cost$). Tanpa adanya unsur pencarian laba, sebuah organisasi lebih tepat disebut sebagai lembaga nirlaba atau yayasan sosial, bukan perusahaan.


6. Klasifikasi Bentuk Perusahaan di Indonesia

Bagi Anda yang ingin memulai bisnis, penting untuk mengetahui kategori bentuk perusahaan dari sisi legalitas kepemilikannya, yaitu :

  1. Perusahaan Perseorangan

Bentuk paling sederhana yang dimiliki oleh satu orang. Tanggung jawab hukum berada sepenuhnya pada pemilik.

  1. Perusahaan Berbadan Usaha Namun Bukan Badan Hukum

Contohnya CV dan Firma. Di sini terdapat pemisahan manajemen namun tidak ada pemisahan aset yang mutlak antara harta pribadi dan harta perusahaan.

  1. Perusahaan Berbadan Hukum

Contohnya PT dan Koperasi. Ini adalah bentuk yang paling aman secara hukum karena harta perusahaan terpisah secara total dari harta pribadi pemilik/pemegang saham.


Kesimpulan

Perusahaan adalah unit produksi yang memegang peranan vital dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Lebih dari sekadar mencari laba, perusahaan berfungsi sebagai sistem dinamis yang membuka lapangan kerja, mendorong inovasi, dan menjalankan tanggung jawab sosial.

Dengan memahami pengertian perusahaan dan unsur-unsur yang melekat padanya, kita dapat melihat bahwa operasional bisnis adalah sebuah orkestrasi yang rumit namun teratur di bawah payung hukum Indonesia. Bagi para pengusaha, menaati unsur-unsur legalitas bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan strategi untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.bisnisintxx

 

 

Posting Komentar

0 Komentar